SAIPUL JAMIL KEMBALI HARUS BERURUSAN DENGAN HUKUM !


Panduan Bermain Poker Online
Saipul Jamil Saat Akan Menjalani Sidang.

Fast2PokerBlog - Masalah terus saja datang dari penyanyi dangdut, Saipul Jamil. Sebelumnya artis dan penyanyi ini terjerat kasus asusila atas sesama jenis dan sempat masuk bui. Kini bang Saipul kembali menjadi tersangka atas kasus suap.
Saipul Jamil sudah ditetapkan oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sebagai tersangka. KPK menduga Saipul telah melakukan suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang melibatkan dua orang pengacara dan kakaknya sendiri.

"Selama penyelidikan kasus suap kepada penyelenggara negara yang melibatkan pengurus perkara di PN Jakut, akhirnya KPK menetapkan SJM (nama inisial) sebagai tersangka" ucap juru bicara KPK, Febri Diansyah  di gedung KPK saat jumpa pers berlangsung, Rabu (12/12/2016).

Menrut Febri, Saipul memberikan hadiah kepada Rohadi selaku panitera PN Jakut melalui kakak dan dua orang pengacaranya. Hadiah berupa sejumlah uang diberikan dengan maksud untuk mempengaruhi keputusan hakim atas tuntuntan kasus asusila yang dilakukan oleh Saipul Jamil.
Saipul telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau passal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK berhasil menangkap tangan Rohadi dan Berthanatalia saat akan menerima uang pemberian sebesar RP 250 juta rupiah pada Juni 2016 lalu. Sehingga kedua  penitera PN itu harus ditahan. Saat ini keempat tersangka, Rohadi, Bertha, Samsul, dan Kasman telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Comments
0 Comments

Posting Komentar