KPI MEMBERIKAN SANKSI UNTUK EMPAT STASIUN TELEVISI INDONESIA KARENA MENYIARKAN IKLAN PARTAI PERINDO

Empat Stasiun Televisi Indonesia Mendapat Sanksi


Fast2PokerBlog - Ketua Umum Partai Perindo sekaligus seorang pengusaha, Hary Tanoesoedibyo dikabarkan mendapatkan saksi dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk keempat stasiun televisi yang dimiliki oleh Hary, yaitu RCTI, MNC TV, iNews TV, dan Global TV.


Sanksi yang diberikan berupa sebuah teguran yang tertulis, hal ini dikarenakan iklan Partai Perindo yang terdapat di empat stasiun televisi tersebut telah melanggar Pedoman Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Karena iklan tersebut mengandung unsur kepentingan kelompok tertentu bukan untuk kepentingan publik.

Hardly Stefano selaku Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran mengatakan bahwa iklan dari Partai Perindo telah melanggar P3SPS sehingga KPI telah menurunkan sanksi adminitratif yang berupa teguran tertulis. Berdasarkan Undang Undang tentang penyiaran tahun 2002, isi siaran haruslah netral dan tidak memprioritaskan kepentingan sebuah kelompok tertentu.

Karena itu KPI meminta kepada empat stasiun televisi tersebut untuk segera menghentikan siaran iklan Partai Perindo. Apabila keempat stasiun televisi tersebut tetap menyiarkan iklan tersebut, maka KPI akan meningkatkan sanksi sesuai dengan peraturan P3SPS. Sanksi tersebut adalah pencabutan izin utnuk melakukan penyiaran.

Sanksi ini bisa menjadi sebuah tanda untuk stasiun televisi lain untuk tidak salah dalam menyiarkan iklan atau program yang bertujuan untuk kepentingan kelompok semata. Seluruh lembaga penyiaran harus menaati P3SPS dan harus dijadikan sebagai acuan menayangkan isi siaran.